Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Mei 2014

Demokrat Ancam Monopoli Media

RR1news: Selaku juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menyayangkan adanya monopoli media oleh segelintir pengusaha yang mengakibatkan terjadinya penggiringan isu yang sangat merugikan partai besutan Presiden SBY tersebut.

“Kami korban monopoli yang dilakukan penguasa media massa. Kami sadar akan hal ini, dan kami tidak cepat menindak para penguasa yang melanggar UU Penyiaran,” ujar Ruhut, Selasa (27/5/2014).

Selasa, 13 Mei 2014

Rizal Ramli: Skandal Century, Kebijakan Kriminal dan Penyalahgunaan Kekuasaan

[RR1online]:
TERKAIT dengan proses Kasus Bank Century, Sri Mulyani yang sudah diperiksa sebagai saksi pada sidang Tipikor pada Jumat (2 Mei 2014), dan Boediono yang juga sudah memberikan kesaksiannya pada sidang yang sama namun di hari berbeda, yakni pada Jumat (9 Mei 2014), adalah dipandang hanya memberikan kesaksian dan keterangan yang berputar-putar.

“Maaf, Boediono itu masih muter-muter. Padahal masalahnya jauh sangat sederhana,” ujar Rizal Ramli saat dimintai tanggapannya secara live oleh salah satu stasiun televisi nasional, sesaat Boediono usai memberi keterangannya dalam sidang Tipikor, di Jakarta, Jumat (9 Mei 2014).

Menurut mantan Menko Perekonomian dan juga mantan Menteri keuangan ini, Bank ini (Century) tidak pantas untuk di-bailout, karena pertama, Bank (Century) ini sudah dari dulu bermasalah, sudah lama busuk dan sudah lama rusak. Sehingga tidak ada hubungan dengan krisis. “Bahkan kalau ditutup saja tidak ada efeknya samasekali. Tinggal ditutup saja. Ribet amat!,” lontar Rizal Ramli.

Yang kedua, lanjutnya, Bank (Century) ini relatif kecil, yang kalau pun ditutup dampaknya itu nyaris tidak ada apa-apanya. “Argumen sistemik itu argumen yang sama sekali sangat menyesatkan,” ujar Rizal Ramli seraya menyebutkan bahwa dirinya  dulu selaku Menko pernah menyelamatkan BII yang 6-7 kali lebih besar dari Bank Century. Dan itu dilakukan Rizal Ramli tanpa mengeluarkan uang negara (bailout) sepeser pun.
Boediono Mafia Bailout?

SELAIN sebagai Ekonom Senior, Rizal Ramli juga dikenal sebagai sosok yang paling giat mendesak penuntasan kasus korupsi, terutama pada skandal Bank Century ini.

Dalam wawancaranya dengan stasiun televisi tersebut, Rizal Ramli memandang Skandal Century tersebut sebagai kebijakan kriminal dan penyalagunaan kekuasaan.

Ia pun menceritakan kisahnya sekaitan dengan Boediono yang sebelumnya sudah sangat “gigih” mencari bank “ember kosong” yang diduga ingin diisi (dibailout) lalu isinya disedot (“dirampok”).

Sekitar dua tahun lalu, Rizal Ramli mengaku pernah menjenguk Antasari yang mendekam di LP Tangerang sebagai terduga kasus pembunuhan.

Di sana, kata Rizal Ramli, Antasari menceritakan bahwa dulu ketika dirinya sebagai Ketua KPK pernah didatangi oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono.

Ketika itu, cerita Antasari kepada Rizal Ramli, Boediono datang bermaksud meminta izin untuk mem-bailout Bank Indover di Negeri Belanda sebesar Rp.5 Triliun.

Disebutkannya, Boediono saat itu tidak hanya mendesak, tetapi juga menakut-nakuti Antasari, bahwa jika tidak dilakukan bailout maka kepercayaan terhadap Indonesia rusak, rupiah bisa anjlok, investor jadi tidak percaya.

Boediono yang “bernafsu” tinggi untuk dapat membailout Bank Indover itu nampaknya lupa kalau Antasari adalah mantan Asisten Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Rizal Ramli sebagai Menko Ekuin di era Presiden Abdurrahman Wahid, yang tahu persis dengan masalah Bank Indover tersebut.

Sebab waktu itu, Rizal Ramli pernah meminta Jaksa Agung dengan mengutus Antasari untuk menyelidiki secara khusus kondisi Bank Indover di Amsterdam, Belanda.

Dari penyelidikan itu, pihak Bank Central Belanda menyatakan agar Indonesia tidak perlu kuatir kalau terjadi sesuatu. Sebab Bank Indover sudah dijamin oleh pihak Bank Central Belanda.

Karena sangat paham dengan kondisi masalah Bank Indover itulah, Antasari ketika ditakut-takuti oleh Boediono balik mengancam dan menegaskan untuk jangan sekali-kali melakukan bailout terhadap Bank Indover. “Apabila Anda (Boediono) nekat melakukan bailout Bank Indover 5 Triliun, maka sorenya saya tangkap Anda” ujar Rizal Ramli mencontohkan penegasan Antasari terhadap Boediono ketika itu.

Memang, kata Rizal Ramli, Boediono saat itu jadi ketakutan. Tapi kemudian, ia (Boediono) malah cari “ember kosong” lain, yaitu Bank Century. Dan Bank Century inilah yang dimainkan Boediono, di mana sebetulnya kebutuhan dana Bank Century ini hanya sebesar dana pihak ketiga, yaitu hanya sekitar Rp. 2 Triliunan. “Tapi kok bisa dibailout sampai 6,7 Triliun?” ujar Rizal Ramli geleng-geleng kepala seraya menambahkan, dari situ sudah sangat jelas bahwa ini memang upaya membobol bank.

Lebih jauh, Rizal Ramli menyebutkan, pada waktu ketua KPK Antasari meminta BPK untuk melakukan audit, ketuanya itu Hadi Purnomo, wakilnya Taufiequrahman Ruki, teman dekat SBY. Salah satu permintaan Ruki adalah supaya jangan menyentuh “NKRI”.

Hadi Purnomo yang mungkin juga banyak masalah, kata Rizal, sepakat untuk akhirnya hanya melakukan policy audit (audit kebijakan). “Nah, kalau sudah diaudit kebijakan, Boediono dan Sri Mulyani pasti kena,” ujar Rizal Ramli.

Yang sengaja tidak dilakukan oleh KPK, kata Rizal lagi, adalah audit aliran dana. Padahal kalau ikut model kasus Bank Bali, diaudit aliran dana, maka dalam waktu 6 minggu akan ketahuan itu uang ke mana (alirannya).

“Kok bisa butuh cuma 2 triliunan dana pihak ketiga, tapi disuntik sampai 6,7 T, dan ini berlangsung selama 8 bulan sampai 2009,” turur Rizal Ramli bertanya-tanya.

Menurut dia, di mana-mana di seluruh dunia menyelamatkan bank itu cuma 1-2 hari, ditransfer dana bailout untuk pihak ketiga. Tidak ada di seluruh dunia (mana pun) bank itu uangnya ditarik bertahap pelan-pelan sampai 8 bulan. “Nah kalau diaudit, saya mohon maaf pihak istana kalau diaudit yang betul, akan jelas uang itu buat dana politik. Ini yang tidak dilakukan,” tegas Rizal Ramli.

Rizal Ramli yang kini sebagai salah satu anggota dewan penasehat ekonomi di badan dunia (PBB) mengaku heran serta kaget dengan keterangan dan kesaksian Sri Mulyani.

“Saya kaget ketika Sri Mulyani mengatakan data BI (Bank Indonesia) tidak benar, tidak beres, diragukan. Tapi kok setuju (sebagai Menteri Keuangan) dengan bailout berikutnya? Kalau tahu betul bahwa data BI tidak benar atau menyesatkan, hentikan dong proses pembayarannya itu!” tandas Rizal Ramli.

Sehingga dalam kasus Bank Century ini Rizal Ramli pun berpendapat, bahwa ada hal-hal di mana semua pihak (yang terkait) lempar tanggung jawab karena tidak mau mengambil tanggung jawab (resiko) dari skandal Bank Century ini.


--------------
Sumber: KOMPASIANA

Selasa, 28 Januari 2014

Rakyat juga Bisa Somasi Presiden yang Dinilai Lalai dalam Tugas atau Ingkar dari Janji

[RR1online]:
DALAM doktrin dan yurisprudensi, istilah somasi juga digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Sehingga somasi dalam prakteknya dapat dipakai sebagai proses awal ke perkara perdata maupun pidana.

Namun pada hakikatnya, somasi sesungguhnya lebih tepat digunakan ketika terjadi sebuah “kelalaian” yang dinilai dilakukan oleh seseorang terhadap pihak lainnya (lihat pasal 1238 KUHPerdata). Misalnya, antara kreditur dan debitur yang di dalamnya telah menjalin sebuah “perjanjian”.

Menghubungkan somasi yang telah dilakukan SBY melalui pengacarnya kepada 3 warga negara (rakyatnya), kemudian jika menggarisbawahi istilah “kelalaian” yang tersirat dalam pasal 1238 KUHPerdata tersebut, maka sepertinya yang lebih tepat melakukan somasi itu adalah rakyat terhadap kepala negara (maupun kepala daerah) yang dinilai lalai dalam tugas, atau karena dianggap telah ingkar dari janji-janji yang telah diucapkannya sendiri. Bukan malah sebaliknya…!?!

Masih ingat dengan janji-janji kampanye SBY-Boediono pada Pilpres 2009 silam? Ini dia janji-janjinya :

1. Pertumbuhan ekonomi minimal 7 persen sehingga kesejahteraan rakyat meningkat.

2. Kemiskinan harus turun 8-10 persen dengan meningkatkan pembangunan pertanian, pedesaan dan program pro rakyat.

3. Pengangguran turun 5-6 persen dengan cara meningkatkan peluang lapangan pekerjaan dan peningkatan penyaluran modal usaha.

4. Pendidikan harus ditingkatkan lagi. Mutu infrastruktur dan kesejahteraan guru dan dosen ditingkatkan. Persamaan perlakuan sekolah negeri-swasta-agama. Tetap melanjutkan sekolah gratis bagi yang tidak mampu.

5. Masalah kesehatan dengan terus melakukan pemberantasan penyakit menular dan melanjutkan pengobatan gratis bagi yang tidak mampu.

6. Swasembada Beras dipertahankan. Ke depannya Indonesia akan menuju swasembada daging sapi dan kedelai.

7. Penambahan Energi daya listrik secara nasional. Kecukupan BBM dan pengembangan energi terbarukan.

8. Pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari perhubungan, pekerjaan umum, air bersih, TI, maupun pertanian.

9. Peningkatan pembangunan rumah rakyat seperti proyek rusun murah untuk buruh, TNI/ Polri, dan rakyat kecil.

10. Pemeliharaan lingkungan terus ditingkatkan seperti dengan reboisasi lahan.

11. Kemampuan pertahanan dan keamanan terus ditingkatkan seperti pengadaan dan modernisasi alustsista TNI/ Polri.

12. Reformasi birokrasi, PEMBERANTASAN KORUPSI terus ditingkatkan.

13. Otonomi daerah dan pemerataan daerah ditingkatkan.

14. Demokrasi dan penghormatan terhadap HAM makin ditingkatkan. Jangan terjadi lagi pelanggaran HAM berat di negeri ini.

15. Peran Indonesia makin ditingkatkan di dunia internasional. Berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Nah, saya tak perlu mengurai satu-satu dari setiap janji-janji tersebut di atas, apakah sudah tercapai atau tidak??? Silakan direfleksikan sendiri sesuai dengan kondisi saat ini secara objektif! Misalnya, tentang kondisi ekonomi kita yang saat ini masih terpuruk, nilai rupiah anjlok, defisit keuangan negara yang terus membengkak, utang luar negeri yang terus mendaki, ketergantungan kepada barang kebutuhan impor, harga-harga pemenuhan dan kebutuhan biaya hidup yang makin mahal, serta lain sebagainya. Dan itu baru di bidang ekonomi, belum di bidang-bidang lainnya.

Janji-janji tersebut di atas juga sebetulnya secara “terakumulasi” dan secara tidak langsung telah ikut terucap pada saat pengambilan serta pengucapan sumpah dan janji SBY saat dilantik sebagai presiden. Dan UUD 1945 pasal 9 ayat 1 adalah dapat ditunjuk sebagai “perikatan”-nya ( yakni perikatan seperti yang disebutkan dalam pasal 1238 KUHPerdata).

Dalam konteks ini, tanpa lari dari pokok pikiran artikel ini, saya coba menggunakan pendekatan peribaratan “debitur dan kreditur” seperti yang disebutkan dalam 1238 KUHPerdata dalam memaknai sebuah somasi.

Bahwa dalam hal ini, yang bertindak ibarat “debiturnya” adalah SBY-Boediono yang telah diberi amanah sebagai presiden dan wakil presiden oleh rakyat (artinya, rakyat di sini adalah krediturnya).

Selanjutnya, dalam pasal 1243 KUHPerdata diatur adanya tuntutan atas “wanprestasi suatu perjanjian” hanya dapat dilakukan apabila “Si Debitur” telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Dan peringatan secara tertulis itulah yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi dalam pengibaratan ini, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).

Wanprestasi dapat berupa: (1) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (2) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (3) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.

Sejauh ini, tidak ada pengaturan dalam hukum acara perdata mengenai siapa yang dapat mengeluarkan somasi. Ini artinya, siapa saja boleh, asalkan memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dengan mengeluarkan somasi kepada counterpart-nya atas tidak tercapainya “perjanjian” akibat melalaikan kewajibannya.

Demikian beberapa paragraf di atas sebagai penggambaran pengibaratan dengan penempatkan presiden sebagai pihak debitur, dan rakyat adalah krediturnya.

Jika demikian, kemungkinan besar pihak Rizal Ramli (atau mungkin pihak Sri Mulyono dan Fahri Hamzah) akan melakukan somasi balik, yakni dengan “materi somasi (teguran)”, misalnya: bisa seputar janji-janji SBY saat kampanye tersebut, juga bisa mengenai pelanggaran HAM atau bahkan tetap pada seputar kasus dugaan korupsi itu sendiri. (Lihat nomor 12 dan 14 dari janji-janji kampanye SBY di atas)

Dan nampaknya, somasi balik tersebut akan dilakukan oleh Rizal Ramli selaku Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARuP), tentu saja melalui Tim Hukum yang telah dibentuknya, yakni bernama: “Tim Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat”.

Secara logika memang tak elok jika seorang presiden yang “diangkat” (diberi amanah) oleh rakyat, digaji dan dijamin hidupnya sebagai presiden dari uang rakyat, tetapi kemudian rakyat disomasi atas nama pribadi (bukan dalam jabatannya sebagai presiden).

Lalu apakah SBY sudah memikirkan matang-matang dengan secara rasional tentang apa manfaat dan dampak buruk yang ditimbulkannya sebelum melayangkan somasi? Sebab, sepertinya akan sangat terasa aneh jika SBY nantinya memunculkan sebuah ungkapan (misalnya) sebuah alasan bahwa somasi itu adalah bermanfaat buat rakyat. Padahal diketahui bahwa:

1. Somasi tersebut diakui oleh kalangan istana sebagai atas nama PRIBADI SBY; dan
2. Somasi tersebut dilayang di saat masalah-masalah negara masih terlalu banyak yang belum terselesaikan.

Nah, silakan dibayangkan sendiri-sendiri, bahwa ketika ketiga-tiganya menyatakan siap melakukan somasi balik, maka itu artinya bahwa sisa-sisa waktu SBY sebagai Presiden hanya dihabiskan untuk membela diri dan keluarganya sendiri, bukan untuk rakyat yang jadi tanggungjawabnya.

Semoga bisa menjadi bahan renungan…!!!
----------------
Sumber: KOMPASIANA

Senin, 27 Januari 2014

Somasi SBY “Bermuatan Pesan” Agar Tidak Ada Lagi Pihak yang Berani “Menyentuh” Kasus Korupsi???

[RR1online] :
JIKA kita mengerti hakikat dari makna Somasi (yang hanya bisa timbul karena adanya sebuah “kelalaian”— lihat pasal 1238 KUHPerdata), maka orang-orang yang telah disomasi oleh SBY sesungguhnya tak patut diperlakukan layaknya sebagai pihak yang telah melakukan kelalaian.

Meski somasi saat ini diistilahkan sebagai sebuah teguran untuk mendapatkan klarifikasi, namun somasi pada dasarnya merupakan sebuah “ancaman”. Sebab Somasi saat ini lebih didefinisikan sebagai teguran kepada pihak calon tergugat. Padahal pada dasarnya, somasi hanya lebih ditujukan untuk melakukan teguran bagi pihak yang dinilai telah melakukan kelalaian.

Jika DR. Rizal Ramli (RR1) pernah berpendapat, bahwa ada gratifikasi yang diberikan kepada Boediono atas dicairkannya dana bail-out Bank Century. Maka apakah itu bisa disebut sebuah kelalaian??

RR1 mengeluarkan pendapat seperti itu karena memang kasus Bank Century saat itu (hingga kini pun) sedang sangat ramai diperbincangkan oleh publik, dan publik sangat menghendaki titik terang dari kasus tersebut.

Seharusnya SBY tidak melakukan somasi atas pendapat RR1 tersebut. SBY harusnya segera mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bekerja maksimal untuk membuktikan pendapat yang dikemukakan oleh RR1. Bukan malah sebaliknya, yakni dengan menggelontorkan somasi, yang secara psikologis justru dapat dianggap sebagai salah satu upaya “menghambat” langkah KPK untuk dapat mengusut secara dalam kasus tersebut.

Artinya, dengan melakukan somasi kepada pihak-pihak yang telah mengeluarkan pendapat seputar kasus-kasus korupsi yang sedang menggelinding itu, seakan-akan SBY memunculkan sebuah “pesan” untuk semua pihak (termasuk mungkin kepada KPK) agar jangan lagi sekali-kali berani “menyentuh” kasus-kasus tersebut..!?!? Jika berani, maka akan berhadapan langsung dengan “saya”. Mungkin dan kira-kira begitulah pesan SBY…???

Kembali ke soal somasi. Mereka yang telah disomasi itu sekali lagi adalah lantaran telah mengeluarkan pendapat seputar korupsi. Mengapa mereka mengeluarkan pendapat seperti itu..? Tentulah salah satunya adalah sebagai upaya untuk dapat membantu KPK (memberi keterangan secara rasional) agar bisa bekerja maksimal dan tidak terjebak pada suasana yang diduga melibatkan unsur “kekuasaan” di dalamnya.

Tetapi sayangnya, upaya itulah yang sepertinya saat ini sedang dihambat oleh SBY dengan melakukan somasi. Bisa dibayangkan, sedangkan masih ada saja orang bersuara dan berpendapat seperti itu, KPK masih terkesan “mandul” terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan penguasa, apalagi jika tidak ada lagi pendapat-pendapat yang disuarakan seputar kasus korupsi tersebut…???

Jika demikian, berarti kita (rakyat) mulai saat ini tak lagi bebas berpendapat terhadap persoalan apa saja, terutama masalah korupsi yang diduga di dalamnya terlibat para petinggi di negeri ini. Parah!!! Padahal kita (rakyat) diminta untuk berpartisipasi dalam membantu pemberantasan korupsi, tetapi kok orang belum beraksi (masih sebatas berpendapat) saja menurut analisa masing-masing seputar korupsi nyatanya disomasi…???

Padahal UUD 1945 pasal 28E ayat 3 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dan nampaknya pasal ini sebaiknya dihapus saja karena sudah terbukti ada orang-orang yang mengeluarkan pendapat tentang masalah negara (korupsi) langsung disomasi, dan ini baru terjadi di Indonesia sebagai sejarah pertama warga negara (rakyat) disomasi karena mengeluarkan pendapat seputar masalah bangsa dan negara (korupsi).

Apa iya, SBY berupaya menghindari Pasal 7A UUD 1945 (di dalamnya ada disebutkan kata korupsi dan penyuapan)??? : “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Entahlah...??? Silakan dijawab di dalam hati dan di dalam pikiran saja...!!! Karena saat ini sepertinya Presiden kita sedang mencanangkan tahun Somasi, makanya judul artikel ini saya beri tiga tanda tanya (???).

SALAM PERUBAHAN 2014...!!!!

---------
*Sumber: KOMPASIANA

Selasa, 31 Desember 2013

KPK pun Cium Aroma Suap Hasil Pilgub Jatim 2013

Kategori: Artikel*
[RR1online]:
SAAT ditangkap tangan oleh KPK, Akil Mochtar (AM) masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan saat itu proses sengketa Pilgub Jatim juga masih sempat ditangani AM. Meski memang pada saat pembacaan putusan tidak lagi dilakukan oleh AM, tetapi proses pembuatan putusan Pilgub Jatim tersebut diyakini masih merupakan hasil “kerajinan tangan” AM.

Sehingga untuk menelusuri seluruh hasil “jarahan” Akil Mochtar yang memenangkan pemberi suap pada setiap sengketa Pilkada, KPK akhirnya cukup jeli melihat kemungkinan suap yang juga dilakukan oleh pasangan incumbent, Karsa= Soekarwo – Saifullah Yusuf.

Ya, setelah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, lembaga pimpinan Abraham Samad itu terus mengendus dugaan suap di semua sengketa Pilkada di daerah lainnya, termasuk Pilgub Jatim 2013.

Selasa (31/12/2013), Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad akhirnya diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta.

Priharsa Nugraha selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi membenarkan penyidik KPK yang tangani kasus Akil Mochtar hari ini (Selasa 31/12/2013) memeriksa Ketua KPU Jatim sebagai saksi dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik atas tersangka Akil Mochtar.

“Ya, Ketua KPU Jatim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM,” ujar Priharsa singkat menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

MK saat dipimpin Akil Mochtar memang sangat patut diduga juga telah memenangkan pasangan Karsa melalui suap. Kenapa..?

Sebab, pasangan Karsa adalah pasangan incumbent yang disebut-sebut sangat gampang menyediakan uang miliaran rupiah demi memenangkan kembali pertarungan Pilgub Jatim. Ini terungkap dalam Rapimnas Partai Kedaulatan, 15-17 Juni 2013.

Sebagai salah satu pimpinan Partai Kedaulatan di daerah, saya bersama para peserta Rapimnas mendengar, bahwa Sekjen kami di Partai Kedaulatan telah menerima uang panjar dari jumlah miliaran yang akan disediakan oleh pasangan Karsa tanpa sepengetahuan Ketua Umum Partai Kedaulatan.

Rapimnas kemudian sepakat untuk memecat Sekjen, dan menggantikannya dengan Sekjen yang baru. Lalu memutuskan untuk tetap mendukung pasangan Khofifah-Herman.
Dari Rapimnas itulah Pasangan Karsa terungkap siap menggelontorkan uang miliaran rupiah asalkan Partai Kedaulatan bisa ikut bergabung sebagai parpol koalisi. Selain itu, sekaligus juga besar dugaan adalah demi menghambat lolosnya pasangan Khofifah-Herman untuk maju dalam Pilgub Jatim 2013.

Dugaan adanya upaya untuk menghambat pasangan Khofifah-Herman nyaris berhasil dilakukan pasangan Karsa, boleh jadi juga dari hasil kongkalikong dengan KPU Jatim. Yakni dalam pleno, KPU jatim memutuskan pasangan Khofifah-Herman TIDAK MEMENUHI SYARAT untuk maju dalam Pilgub.

Pasangan Khofifah-Herman pun mencari keadilan demokrasi di negeri ini. Melalui persidangan di DKPP, Khofifah-Herman akhirnya diputuskan sah dan berhak untuk juga ikut sebagai peserta Pilkada Jatim 2013.

Olehnya itu, jika KPK kemudian juga mencium adanya aroma kecurangan yang diduga dilakukan oleh pasangan Karsa pada proses sengketa di MK, maka itu tidak keliru. Jempol buat KPK..!!!! Sebab, dalam perjalanannya, pasangan Karsa memang telah memperlihatkan gelagak takut kalah dari lawan terkuatnya sejak Pilgub Jatim sebelumnya, yakni pasangan Khofifah-Herman.

Kita tunggu hasil penciuman KPK itu secara nyata demi kebenaran dan keadilan, serta untuk kemajuan berdemokrasi secara sehat di negeri ini. Sekali lagi, dua jempol buat KPK…!!!
---------
*Sumber: Kompasiana

“Gravitasi” Pemerintahan SBY di Lingkaran “Gratifikasi”?

[RR1online]:
MAKNA gravitasi yang saya maksud di sini adalah sebuah kekuatan yang mampu membuat suatu pemerintahan bisa tetap kembali berpijak di atas penguasa yang sama. Ibarat bola yang dilempar ke atas, akan tetap kembali turun karena adanya kekuatan gaya tarik bumi.

Sedangkan gratifikasi dalam hal ini, adalah sebuah hadiah yang diberikan atas balas jasa terhadap suatu hasil pekerjaan. Baik berupa uang, barang, jabatan, wanita penghibur, dan segala yang mampu memberi kepuasan lainnya.

Namun judul artikel ini adalah sebuah pertanyaan. Yang selanjutnya, dari hasil perenungan, baik secara analisis politik maupun dengan melibatkan pemikiran rasio saja, maka jawabannya bisa dirangkai ke dalam beberapa pandangan yang dapat dilukiskan menurut kondisi yang ada saat ini.

Pandangan dan penilaian pertama yang memang nampaknya mendekati kebenaran adalah datangnya dari Mantan Menko Perekonomian, DR. Rizal Ramli (RR1) yang dengan tegas menyebutkan, bahwa Boediono  sangat patut diduga telah menerima gratifikasi (hadiah) dalam bentuk jabatan. Yakni terpilih sebagai Cawapres mendampingi SBY dalam Pilpres 2009.

Menurut RR1, Boediono mungkin tidak menerima dana dari bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Tetapi patut diduga lantaran “berhasil” mengubah peraturan mengenai capital adequacy ratio (CAR) yang memungkinkan Bank Century mendapatkan suntikan dana talangan, Boediono pun akhirnya mendapatkan sogokan dalam bentuk lain, yakni jabatan.

Dari pendekatan analisis politik dan pemikiran rasio saya, dugaan RR1 itu sangat sulit dibantah. Artinya, apa yang dikatakan oleh RR1 tersebut bukan hanya sebagai aksioma, tetapi juga adalah sebuah logika yang sangat mendekati kebenaran. Dan pembuktiannya hanya dapat dimunculkan oleh KPK. Itupun jika KPK memang ingin benar-benat serius untuk segera memunculkan kebenarannya.

Disebut logika yang sangat mendekati kebenaran, karena mengapa Boediono bisa secara tiba-tiba ditunjuk menjadi Cawapres 2009 setelah berhasil mengucurkan dana Rp.6,7 Triliun, padahal Boediono bukanlah kader Partai Demokrat atau dari partai lainnya, juga tak ada kinerja yang patut ditunjuk sebagai prestasi dari Boediono. Sehebat itukah Boediono sehingga bisa mengalahkan Bakal Cawapres 2009 yang saat itu tengah digodok oleh Partai Demokrat?

Dari logika tersebut, saya kira bukan hanya RR1 yang menduga kuat jika jabatan Boediono saat ini adalah hasil “gratifikasi”, tetapi juga hampir semua rakyat Indonesia akan berpikiran sama. Termasuk kalangan parpol lainnya yang saat itu telah mengajukan dan memasukkan nama kader mereka untuk dipilih sebagai cawapres 2009, namun tiba-tiba hanya Boediono yang dipilih. Sehingga sepertinya pengacara keluarga SBY keliru jika hanya melayangkan somasi kepada RR1.

Apalagi kenyataannya Bank Century memang sedang bermasalah dan menjadi salah satu kasus korupsi papan atas saat ini. Sehingga siapa pun secara langsung atau tidak akan bisa membentuk sebuah pemikiran yang mengarah kepada sosok Boediono. Terhadap kasus tersebut, maka pemikiran politiknya adalah bisa menempatkan Boediono sebagai penerima gratifikasi. Dan secara pemikiran hukum, Boediono pun sebetulnya sudah patut dijadikan tersangka karena posisinya saat itu adalah sebagai penanggung-jawab, yakni Gubernur BI.

Selain  menurut RR1 yang menyebut dugaan gratifikasi yang membuat Boediono terpilih jadi cawapres, juga menurut pemikiran saya yang lebih melihat Boediono sebagai sosok yang nampaknya sangat mudah dikendalikan oleh SBY dibanding dengan sosok cawapres yang diajukan saat itu oleh parpol koalisi.

Sepertinya SBY memang sangat kuatir jika harus memilih cawapres dari salah satu kader parpol koalisi. Yakni kuatir jangan-jangan nantinya akan “digoyang” oleh pasangannya (wapres) karena berasal dari kalangan parpol. Sehingga, meski dinilai minim prestasi, Boediono pun menjadi pilihan SBY.

Saya bisa menduga, bahwa alasan SBY harus memilih Boediono nampaknya terbilang “licik”, yakni supaya pemerintahan bisa berjalan aman dan tidak terusik meski harus melakukan kebijakan apapun. Sebab Boediono sebagai Wapres tentunya diyakni lebih patuh dan tunduk kepada SBY dibanding jika wapresnya berasal dari kalangan parpol lainnya.

Persoalannya kemudian adalah: apa yang bisa dipersembahkan sebagai kontribusi nyata dari seorang Boediono untuk menduduki jabatan Wapres…??? Pertanyaan inilah sebetulnya yang memaksa orang untuk akhirnya harus memunculkan pandangan bahwa cerita mati (omong kosong) jika Boediono tidak melakukan “apa-apa” lalu kemudian bisa dengan mudahnya dipilih sebagai cawapres, sampai-sampai bisa mengalahkan calon-calon kuat dari parpol koalisi lainnya.

Dugaan gratifikasi dalam pemerintahan SBY sepertinya tidak hanya sampai kepada posisi Wapres. Dan untuk memperkuat serta mengamankan pemerintahannya, SBY juga patut diduga telah memberikan gratifikasi kepada sebagian besar menterinya. Besar dugaan saya salah satunya adalah Dahlan Iskan (DI), dari dirut PLN lalu menjadi Menteri BUMN. Apa hebatnya…???

DI memang sangat hebat karena mampu “membantu” suksesnya pencitraan SBY di seluruh media cetak jaringan Jawa-Pos Grup mulai sejak Pilpres 2004 hingga 2009 silam.

Sedikit tentang DI yang saya tahu, meski hanya sepintas tetapi menyimpan bekas dalam ingatan. Yakni, (mencoba mengingat) sebelum saya mengundurkan diri dari Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 1999. Pertama kali saya melihat langsung DI sekitar tahun 1997. Yakni pada sebuah rapat kerja (Raker) akhir tahun redaksi di lantai III Harian FAJAR, Jalan Racing Center Makassar.

Kala itu DI tiba-tiba nongol dan bergabung dalam rapat. Seluruh wartawan, kecuali petinggi FAJAR, bertanya-tanya dalam hati, siapa gerangan “gembel” yang berani masuk ke dalam ruangan rapat pada hari itu. Sebab, DI hanya tampil “kusut” memakai baju oblong dan celana pendek putih, juga bersepatu merek “dragon-fly” putih, membuat kulit tubuhnya yang hitam makin jelas terlihat.

Setelah diperkenalkan oleh Wapemred Aidir Amin Daud  (kini menjabat salah satu Dirjen di Kemenkumham), barulah teman-teman sesama wartawan mengetahui bahwa “gembel” itu ternyata “The Big-Boss”. Seketika kita semua yang hadir dalam rapat tersebut merasa salut dengan karakter DI yang amat sederhana itu.

Sayangnya, keluhan dan masukan yang ingin ku sampaikan secara langsung usai DI memberikan sambutan dan arahan dalam rapat tersebut, enggan ia dengar.  Saat ku sapa di antara sedikit kerumunan teman-teman, DI hanya berlalu begitu saja dikawal sejumlah petinggi Harian FAJAR. Dan sejak itu, saya menilai DI tidak punya sensitivitas sebagai seorang “big-boss”.

Kembali mengenai gratifikasi. Pemerintahan SBY nampaknya hanya “dihuni” oleh orang-orang yang telah memberikan “jasa” besarnya saat momen suksesi (Pilpres) tanpa diikuti dengan pertimbangan latarbelakang keahlian dan keprofesionalan seseorang.

Selain DI, tentu ada beberapa menteri atau pejabat yang diduga bisa menduduki jabatan saat ini karena pula sebuah “gratifikasi”. Bukankah saat ini seluruh parpol koalisi bisa mendapat jatah posisi sebagai menteri (atau jabatan lainnya) karena hanya dinilai “berjasa” telah menyumbangkan suara kemenangan SBY-Boediono..???

Jika memang hanya pertimbangan “jasa” seseorang bisa menjadi wapres atau menteri dan pejabat negara lainnya, maka pantas saja Bangsa dan Negara ini sulit berkembang secara pesat karena sebagian besar pejabat lebih merasa jabatannya adalah  sebagai “imbalan” yang layak untuk “hanya dinikmati”, bukan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung-jawab.

Dan apabila cara-cara seperti ini yang menjiwai terbentuknya sebuah pemerintahan, maka rakyat miskin tetap menjadi miskin dan tidak akan mendapatkan kesejahteraan sampai kapan pun. Sebab, Sang Penguasa tentu hanya lebih banyak berpihak kepada Sang Pemberi Jasa. Dan kondisi ini umumnya juga terjadi di hampir semua daerah di tanah air.

Sehingga, jika KPK tak juga bisa menuntaskan kasus Bank Century yang diduga Boediono adalah sosok yang paling bertanggungjawab, maka jangan salahkan jika publik kemudian juga memunculkan dugaan bahwa: “jangan-jangan KPK saat ini juga bagian dari hasil gratifikasi? Atau mungkin KPK sudah berada di wilayah gravitasi sang Penguasa?”
-----------

*Sumber: Kompasiana

Jumat, 11 Oktober 2013

Pasca AM: MK Kini Lebih Berpotensi “Senangkan” Parpol Penguasa?

Kategori: Opini*
[RR1online]:
INILAH sejarah baru dalam dunia hukum yang sudah pasti jauh dari rasa dan wujud keadilan. Yakni, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa Pilkada Jatim memutuskan perkara dengan jumlah Hakim 8 orang (genap). Padahal  di belahan dunia manapun, jumlah hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus berjumlah ganjil, atau sekurang-kurangnya 3 orang.

Kita memang tahu bersama, bahwa saat ini Hakim MK berkurang 1 orang, yakni Ketua MK Akil Mochtar (AM) telah tertangkap tangan menerima uang yang diduga itu sebagai suap. Tetapi itu tidak menjadi alasan untuk serta-merta mengikutkan semua hakim yang masih tersisa. Artinya, dalam setiap acara persidangan, MK tidak mesti mengikutkan semua (8 orang) hakim. Sebab, dengan jumlah genap, putusan bisa dinilai tidak memenuhi rasa dan wujud keadilan.

Jika kondisi itu tetap dipaksakan dengan mengikutkan semua (8 hakim MK), maka patut diduga, bahwa MK boleh jadi memang sudah dipenuhi dengan orang-orang yang tidak kredibel, dan telah ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Jika demikian, maka hukum di negara kita sedang disandera oleh kekuasaan pihak-pihak tertentu.

Dugaan seperti ini memang tidaklah keliru. Sebab, sejumlah Hakim MK memang berpotensi untuk diintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Tengok saja, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, MK mempunyai 9 orang Hakim Konstitusi, yakni sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 (hasil amandemen ke-4), yang menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”

Dari pasal tersebut bisa jelas menunjukkan, bahwa MK sangatlah memungkinkan untuk diintervensi oleh DPR dan bahkan oleh Presiden. Apalagi jika dihubungkan dengan kondisi dan situasi politik yang akhir-akhir ini nampaknya kurang menguntungkan pihak parpol penguasa.

Tertangkapnya AM, ditambah dengan kondisi yang kurang menguntungkan oleh parpol penguasa inilah yang boleh jadi coba “dimanfaatkan” oleh sejumlah Hakim MK untuk dapat “meraih” simpatik dari DPR atau bahkan Presiden. Yakni dengan, misalnya tanpa suap pun, MK bisa memutuskan perkara sengketa Pemilukada Jatim yang tetap memenangkan pasangan Karsa. Tetapi, keputusan ini justru boleh jadi merupakan “kejahatan konstitusi” yang lebih “parah” daripada perbuatan AM.

Sebab, dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilkada Jatim yang diajukan oleh pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja pada sidang putusan di MK, Jakarta, Senin (7/10) itu, setidaknya  bisa membuat “SENANG” partai penguasa atas apa yang telah diputuskan oleh 8 Hakim MK tersebut. Mengapa? Karena, pasangan Karsa didukung oleh seluruh parpol (minus PKB dan PDIP) yang bercokol di senayan.

Dalam putusan tentang Pemilukada Jatim itu, MK nampaknya tidak menengok dan mencermati bagaima “besarnya upaya” dari pihak Karsa yang dari awal sudah melakukan praktek “penghambatan” terhadap pasangan Khofifah yang diusung oleh PKB tersebut.

DKPP bahkan telah memberi sanksi kepada KPUD Jatim atas pleno yang tidak meloloskan pasangan Khofifah, lalu DKPP memerintahkan agar pasangan Khofifah segera disahkan pula sebagai peserta Pemilukada Jatim. Sesungguhnya, historis upaya “pencekalan” inilah yang harusnya digali oleh MK guna memunculkan keadilan.

Sehingganya, tak salah jika Rizal Ramli sebagai Tokoh oposisi  Ketua Pergerakan Arus Perubahan menilai ada beberapa kejanggalan pada putusan Mahkamah Konstusi (MK) yang menolak gugatan hasil pilkada Provinsi Jawa Timur tersebut.

Rizal Ramli melihat kejanggalan tersebut antara lain, majelis hakim pada persidangan tersebut berjumlah delapan orang, padahal seharusnya berjumlah ganjil. Sebab, katanya, di negara mana pun di dunia majelis hakim selalu jumlahnya ganjil, tidak ada yang genap.

Kejanggalan lainnya, kata dia, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat dan banyak mengabaikan keterangan saksi-saksi penggugat. “Karena itu saya mencurigai ada kompromi antara hakim konstitusi dan tergugat,” katanya. Seperti dilansir antaranews.

Anggota Tim Kuasa Hukum penggugat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja, yakni Juli Edy menilai, Majelis Hakim Konsitusi pada persidangan putusan tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan pemohon.

Juli Edy juga menilai, Majelis Hakim Konstitusi terkesan menggampangkan membuat kesimpulan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, tanpa mengurai dan atau mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi dari pemohon.

Sementara itu, calon Gubernur Jatim yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK, Khofifah Indar Parawansa menilai, pada amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi lebih berpihak kepada tergugat.

Hal ini, kata dia, terlihat dari uraian yang dibacakan Majelis Hakim hanya menyampaikan pernyataan saksi-saksi dari pihak tergugat dan tidak menyampaikan pernyataan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Sehingga putusan MK ini pun memperkuat kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) yang didukung oleh 10 partai parlemen di Jatim, yakni Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PPP, PKNU, PDS, dan PBR. Serta 20 partai nonparlemen. Dan “kekuatan” para parpol inilah yang boleh jadi sulit dihadapi oleh MK saat ini.

Tanpa diperjelas secara gamblang pun, dengan melihat kekuatan parpol seperti itu, maka nampaknya memang sangat sulit bagi MK untuk memberanikan diri memunculkan putusan menerima gugatan pasangan Khofifah, meskipun sekiranya pasangan ini benar-benar jelas-jelas dicurangi secara politik. Sebab, apabila MK menerima gugatan Khofifah, maka dipastikan MK telah “menyakiti hati” para parpol pendukung Karsa tersebut. Padahal, justru dalam kondisi seperti inilah MK seharusnya berkesempatan untuk melakukan “revolusi” di bidang hukum yang berpihak kepada konstitusi atas nama rakyat, bukan atas nama parpol.

Jumat, 31 Mei 2013

Rizal Ramli: Saatnya Nama Baik Soekarno Direhabilitasi

[RR1-online]
BETAPA disayangkan, negara telah tega memperlakukan secara tidak hormat dan tidak adil sosok pejuang dan Proklamator kemerdekaan sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Hak-haknya direduksi, harkat dan martabatnya direndahkan, citra dan nama baiknya lempar jauh-jauh, padahal Soekarno adalah sosok Presiden yang sempat sangat disegani di mata dunia.

Melalui TAP MPRS No. XXXIII/1967, kekua-saan Bung Karno (sapaan akrab Soekarno) dicabut atas tuduhan terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S-PKI), tahun 1965. Dalam konteks ini, maka sudah selayaknya bila keberadaan TAP MPRS No. XXXIII/1967 tersebut dicabut, kemudian nama Bung Karno segera direhabilitasi penuh.

Demikian dikatakan tokoh nasional yang saat ini menjadi simbol pergerakan perubahan, DR. Rizal Ramli, ketika dimintai komentarnya oleh wartawan seputar adanya rencana dan keinginan Keluarga Bung Karno dan Civitas Akademika Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta mengajukan judicial review (meninjauan kembali) terhadap TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dan TAP MPR No. I/MPR/2003.

Terkait dengan rencana tersebut, Universitas Bung Karno pun me-nyelenggarakan seminar yang mengangkat tema: “Menggugat TAP MPRS NO. XXXIII/MPRS/1967 DAN TAP MPR NO. I/MPR/2003 Dikaitkan dengan Aspek Sejarah, Hukum, Keadilan, dan HAM serta Hukum Tata Negara”, di Jakarta, Kamis (28/2).

Menurut Rizal Ramli yang juga Ketua Dewan Kurator Universitas Bung Karno, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum harus mampu memberi rasa tenang, aman, damai, adil bagi setiap warga negara. Karena itu, dengan dalih apa pun, tanpa keputusan pengadilan, negara tidak boleh mereduksi bahkan merampas hak-hak konstitusional warga negaranya.

“Kita tahu, Bung Karno dituduh terlibat dalam peristiwa G30S PKI. Tapi sampai akhir hayatnya, beliau tak pernah diperiksa atau diadili di pengadilan. Ini adalah stigma yang dtimpakan negara kepada proklamator kemerdekaan Indonesia tanpa diberi kesempatan untuk membela diri,” tandasnya.

“Akibatnya, stigma tersebut terus melekat sampai akhir hayat Bung Karno tanpa ada kesempatan untuk membersihkan diri. Saya kira wajar saja, bila banyak rakyat Indonesia pencinta, dan penerus  perjuangan Bung Karno akan mendukung upaya ini,” ujar tokoh yang sangat meng-idolakan sosok Bung Karno selama ini.>nt/ams