Minggu, 25 Agustus 2013

KPK Siap Amputasi “Ikan Busuk”


Jakarta, [RR1online]
DIALOG
live, Quo Vadis Indonesia bertema: ‘Bangkit Melawan Korupsi Sekarang Juga!’, di TVRI Jakarta, Kamis malam (22/8/2013) tiba-tiba menjadi “hidup” dan amat menarik. Yakni dengan adanya sebuah ungkapan dari  Rizal Ramli, yang menggambarkan tentang kondisi korupsi di negara ini adalah ibarat ikan busuk, yang kerusakan (kebusukannya) dimulai dari bagian kepala, bukan dari ekornya. Sehingganya, Rizal Ramli meminta KPK agar dapat fokus memberantas korupsi saat ini kepada "kepala ikannya".

“Saya yakin korupsi Rudi yang dibuka KPK cuma puncak atau ujung gunung es. Tidak tertutup kemungkinan korupsi di sektor ini melibatkan pejabat yang lebih tinggi lagi. Mereka antara lain para pejabat di Komisi Pengawas SKK Migas yang dikepalai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Bersihkan dulu ‘kepala ikannya’,” ujar Rizal Ramli yang tampil sebagai peserta dialog dalam acara Quo Vadis tersebut.

Dari ungkapan inilah membuat Todung Mulya Lubis sebagai pembawa acara pada dialog tersebut, membeberkan data temuan KPK terkait dengan BP Migas, pada tahun 2011 saja KPK sudah menemukan pengelolaan dana BP Migas sebesar Rp.152,4 Triliun yang tidak sesuai penempatannya. Ternyata setelah tubuh BP Migas berganti kulit menjadi SKK Migas, malah ulah dan “budaya” busuk itu tetap terulang lagi dengan tertangkap tangannya Kepala SKK Migas tersebut.

Sehingga Todung yang juga Pakar Hukum Senior itu pun melempar pertanyaan kepada Abraham Samad selaku Ketua KPK, yakni langkah-langkah apa yang perlu ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat menyelamatkan sektor yang “basah” tersebut.

Dalam penjelasannya, Abraham Samad pun mengemukakan, bahwa kali ini pihaknya sedang menerapkan konsep yang disebut pengintegrasian antara pendekatan refresif dan pendekatan pencegahan. Abraham mengakui, sejak zaman Orde Baru hingga saat ini sektor Migas adalah memang merupakan sektor yang paling banyak kebocoran-kebocoran dan penyimpangan-penyimpangan di dalamnya, yang tentunya ini telah sangat banyak merugikan negara.

“Oleh karena itu kita masuk dengan pendekatan seperti yang kita lakukan sekarang. Dan kemudian (tindakan) ini akan berlangsung terus, kita melakukan pendekatan penindakan yang refresif. Setelah pendekatan penindakan yang refresif berakhir, kita sudah bisa memastikan bahwa sudah clear, maka pada saat bersamaan sistem litbang kita akan bekerja untuk mengobservasi, mengamati bahwa sistem apa yang sebenarnya tidak benar di dalam sistem Migas kita,” kata Abraham.

Dari hasil observasi pengamatan nanti, katanya, tentunya akan menghasilkan kesimpulan yang selanjutnya akan disodorkan sebagai rekomendasi dari KPK yang di dalamnya terdapat beberapa item yang perlu menjadi perhatian untuk dibenahi. “Termasuk seperti yang tadi disampaikan Bung Rizal, regulasi kemudian infrastruktur kelembagaannya dan lain sebagainya. Itulah nanti yang akan kita rekomendasikan ke presiden,” ungkap Abraham.

Abraham pun mengaku amat prihatin yang jika diibaratkan suatu penyakit, maka korupsi di sektor Migas itu sudah sangat akut, dan sudah kronis. “Kalau dia kanker itu, ini luar biasa. Jadi stadium empat, dia harus dipotong, ga bisa lagi di ‘anu’ (diselamatkan apalagi dipertahankan). Oleh karena itu kita memerlukan waktu untuk melakukan pendekatan penindakan yang represif, dan setelah itu kita melakukan perbaikan sistem. Itulah yang kita sebut dengan pengintegrasian antara pendekatan penindakan dan pendekatan pencegah. Ini yang akan kita lakukan terhadap sektor Migas kita, karena kita ingin menyelamatkan sektor ini,” kata Abraham serius.

Sejauh ini, rakyat Indonesia sudah pasti menaruh harapan yang amat tinggi kepada KPK agar mampu membuktikan janji-janjinya, dan tidak ciut meski mengetahui bahwa tubuh ikan busuk yang ingin diamputasi tersebut adalah sebesar Ikan Hius dan Paus.(map/ams)

Jumat, 23 Agustus 2013

Rizal Ramli Bikin Sutan Batugana Ikut Sindir SBY

Jakarta [RRonline]:
ADA
yang menarik dalam dialog Quo Vadis Indonesia yang mengusung tema: “Bangkit Melawan Korupsi Sekarang Juga”, disiarkan secara live oleh TVRI Jakarta, Kamis malam (22/8/2013). Peserta dialog yang hadir adalah, Rizal Ramli (Mantan Menko Perekonomian); Abraham Samad (Ketua KPK); Sutan Batugana (Ketua Komisi VII DPR); dan Firmanzah (Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan).

Dalam dialog yang dipandu pakar hukum senior Todung Mulya Lubis itu, Rizal Ramli mengungkapkan sebuah ungkapan, bahwa busuknya ikan dimulai dari kepalanya, bukan dari ekornya. Artinya, bahwa sistem dan orang-orang yang menjalankannya di bawah boleh bagus, tetapi jika kepalanya atau pemimpin di negeri ini tidak baik, maka sistem dan orang-orang bawahannya tersebut ikut jadi tidak baik.

Selama ini, selain memang dikenal sebagai ekonom senior, Rizal Ramli juga dikenal sebagai tokoh oposisi yang paling getol memperjuangkan hak-hak rakyat. Misalnya, di dalam berbagai kesempatan selalu tampil di depan menolak kenaikan harga BBM.

Bagi Rizal Ramli, harga BBM bisa dinaikkan asalkan salah satunya mafia Migas bisa segera diberantas habis. Sebab, katanya, mafia Migas selama inilah yang mendapatkan keuntungan dari bisnis ini. “Perkiraan kami, hampir satu miliar dollar pertahun. Dan nggak mungkin mereka ada tanpa dilindungi oleh kekuasaan. Istilah saya sama Bung Samad waktu kita ketemu pertama kali di kantor KPK, ikan itu (sumber) busuk (pertama kali) di kepalanya, tidak mungkin di ekornya. Nanti kalau ganti pemerintah akan terbuka bagaimana permainan (busuk) ini sesungguhnya,” ujar Rizal Ramli.

Sesaat mendengar ungkapan yang dilontarkan oleh capres paling ideal versi LPI ini, boleh jadi pandangan di benak pemirsa di rumah dan para mahasiswa yang ikut menyaksikan langsung dialog di studio TVRI tersebut, tertuju kepada selain Jero Wacik selaku Menteri ESDM, juga tentunya kepada sosok SBY yang dinilai sebagai “kepala ikan” dalam pengungkapan Rizal Ramli tersebut.

Sutan Batugana yang diberi kesempatan untuk menanggapi hal tersebut malah “tak sadar” ikut menyindir ‘atasannya’. “Sistem apapun kita buat, tetapi kalau yang menempati, yang menduduki, pemimpin di sana itu, di sistem sana itu, maaf apa itu SKK atau departemen apa namanya, kalau pemimpinnya bobrok, produknya pasti bobrok,” lontar Sutan.

Sutan bahkan mempertegas dalam pandangan dan kesimpulan akhir yang disampaikannya, bahwa sistem apapun dibuat kalau dipimpin, atau dipegang oleh orang yang tidak baik, hasilnya tidak baik. “Oleh sebab itu, perlu terus menerus membina sumberdaya manusia kita yang benar-benar baik. Itu yang kita harapkan, agar produk-produk ini, juga apapun yang dibuat nanti, seperti yang disampaikan oleh Pak Rizal tadi, kalau sistem yang baik dipegang oleh orang baik, insyaAllah akan jadi baik semuanya,” tutup Sutan seakan tanpa menyadari makna di balik ungkapan busuknya ikan yang dimulai dari kepalanya itu.(map/ams)

Kamis, 22 Agustus 2013

Malam ini di TV: “Debat” Soal Migas



Jakarta [RR1online]:
PASCA
tertangkap tangan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga sebagai uang suap sebesar 700 ribu dolar AS, membuat banyak pihak semakin menaruh rasa tidak percaya terhadap kinerja pemerintah saat ini, khususnya kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Postur dan tupoksi SKK Migas telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Permen tersebut, telah dutentukan Kedudukan, Tugas dan Fungsi SKK Migas, yakni dalam Pasal 1 yang menyebutkan:
(1) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) SKK Migas dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kemudian menyangkut pengawasan disebutkan dalam Bab V, yakni Pengawasan Internal, Pasal 16: Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kepatuhan dan kinerja serta monitoring tindak lanjut. Kemudian diikuti Pasal 17, yakni:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit kinerja
b. pelaksanaan audit keuangan;
c. pelaksanaan evaluasi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur; dan
d. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut.

Untuk lebih mengetahui dan menggali permasalahan serta langkah-langkah “Perbaikan” di tubuh ESDM, khususnya di dalam organisasi SKK Migas tersebut, malam ini (Kamis, 22/8/2013) dapat disaksikan secara LIVE perbincangan yang kemungkinan akan sedikit diwarnai dengan “perdebatan” di Quo Vadis TVRI, pukul 21.00 WIB. Acara ini menurut rencana akan dihadiri Jero Wacik (Menteri ESDM), Rizal Ramli (Mantan Menko Perekonomian), Abraham Samad (Ketua KPK), dan Todung Mulya Lubis (Praktisi Hukum).
Yuk kita saksikan sama-sama acara yang bertema: “Menyorot Peran SKK Migas dalam Tata Kelola Migas” itu!(map/ams)

Jumat, 31 Mei 2013

Rizal Ramli: Saatnya Nama Baik Soekarno Direhabilitasi

[RR1-online]
BETAPA disayangkan, negara telah tega memperlakukan secara tidak hormat dan tidak adil sosok pejuang dan Proklamator kemerdekaan sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Hak-haknya direduksi, harkat dan martabatnya direndahkan, citra dan nama baiknya lempar jauh-jauh, padahal Soekarno adalah sosok Presiden yang sempat sangat disegani di mata dunia.

Melalui TAP MPRS No. XXXIII/1967, kekua-saan Bung Karno (sapaan akrab Soekarno) dicabut atas tuduhan terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S-PKI), tahun 1965. Dalam konteks ini, maka sudah selayaknya bila keberadaan TAP MPRS No. XXXIII/1967 tersebut dicabut, kemudian nama Bung Karno segera direhabilitasi penuh.

Demikian dikatakan tokoh nasional yang saat ini menjadi simbol pergerakan perubahan, DR. Rizal Ramli, ketika dimintai komentarnya oleh wartawan seputar adanya rencana dan keinginan Keluarga Bung Karno dan Civitas Akademika Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta mengajukan judicial review (meninjauan kembali) terhadap TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dan TAP MPR No. I/MPR/2003.

Terkait dengan rencana tersebut, Universitas Bung Karno pun me-nyelenggarakan seminar yang mengangkat tema: “Menggugat TAP MPRS NO. XXXIII/MPRS/1967 DAN TAP MPR NO. I/MPR/2003 Dikaitkan dengan Aspek Sejarah, Hukum, Keadilan, dan HAM serta Hukum Tata Negara”, di Jakarta, Kamis (28/2).

Menurut Rizal Ramli yang juga Ketua Dewan Kurator Universitas Bung Karno, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum harus mampu memberi rasa tenang, aman, damai, adil bagi setiap warga negara. Karena itu, dengan dalih apa pun, tanpa keputusan pengadilan, negara tidak boleh mereduksi bahkan merampas hak-hak konstitusional warga negaranya.

“Kita tahu, Bung Karno dituduh terlibat dalam peristiwa G30S PKI. Tapi sampai akhir hayatnya, beliau tak pernah diperiksa atau diadili di pengadilan. Ini adalah stigma yang dtimpakan negara kepada proklamator kemerdekaan Indonesia tanpa diberi kesempatan untuk membela diri,” tandasnya.

“Akibatnya, stigma tersebut terus melekat sampai akhir hayat Bung Karno tanpa ada kesempatan untuk membersihkan diri. Saya kira wajar saja, bila banyak rakyat Indonesia pencinta, dan penerus  perjuangan Bung Karno akan mendukung upaya ini,” ujar tokoh yang sangat meng-idolakan sosok Bung Karno selama ini.>nt/ams

Wow...Negara Masih Bayar Bunga BLBI Rp 60 Triliun!



[RR1-online]
RIZAL RAMLI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan keseriusannya untuk menuntaskan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, menurut dia, hingga kini negara masih membayar bunga obligasi BLBI itu sekitar Rp.60 triliun pertahun.

“Perlu diketahui bahwa negara itu masih membayar bunga subsidi BLBI sekitar Rp.60 Triliun pertahun. Itu masih 20 tahun mendatang. Kita kan masih ramaian subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) buat rakyat dan segala macam, kok subsidi terhadap bunga BLBI masih berlanjut?” ujar Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/4/2013) saat memenuhi panggilan KPK.
 
Rizal dipanggil KPK untuk diimintai keterangan terkait penyelidikan atas penerbitan SKL BLBI tersebut. Lalu Rizal lebih jauh mendesak KPK agar mengungkapkan kasus ini seterang-terangnya. KPK, kata dia, harus dapat mengembalikan kerugian negara akibat pemberian bantuan pinjaman BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas itu.
 
“Saya kira perlu diluruskan supaya adil-lah. Jangan bangkir-bangkir kaya yang terus disubsidi, sementara rakyat dipaksa untuk menerima kenaikan BBM,” lontar Rizal. Dan saat ditanya siapa yang bertanggung-jawab atas kerugian negara ini, Rizal buru-buru mengatakan, “Kita akan lihat nanti.”
 
Sebagaimana diketahui, bantuan BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang sedang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia de-ngan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 Triliun kepada 48 bank.
 
Dari Rp 147,7 Triliun, dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, terdapat Rp.138,4 Triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana itu kurang jelas. Selain itu, terdapat penyimpangan dalam penyaluran mau pun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui grup bank tersebut.

Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW),  dalam 5 tahun terakhir, upaya menyeret para koruptor dana BLBI selalu terbentur kendala penegakan hukum. Seolah hukum jadi ompong dan tidak bertaring menghadapi para konglomerat hitam. Untuk penanganan perkara korupsi BLBI, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.>nt/ams

KPK Luruskan Pemberitaan Terkait Pemanggilan Rizal Ramli

[RR1-online]
KARENA sedikit memunculkan persepsi keliru dari berbagai pemberitaan di media massa yang menyebutkan, bahwa  mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dr. Rizal Ramli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mencoba meluruskannya.

Johan Budi Sapto Prabowo selaku juru bicara KPK menjelaskan, KPK memanggil ekonom senior itu untuk dimintai keterangan. Panggilan itu juga untuk mencari tahu apakah ada indikasi korupsi dalam kasus yang berumur sudah cukup tua tersebut.

“Kalau di penyelidikan, ya, namanya dimintai keterangan,” ujar Johan Budi, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Sabtu (13/4).

Pernyataan Johan ini sekaligus meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan Rizal Ramli dipanggil untuk diperiksa. “Dia (Rizal) belum punya status apa-apa,” tegas Johan.

Seseorang yang dipanggil KPK, sambung Johan, baik itu dalam penyelidikan atau penyidikan sebuah perkara, dikarenakan orang itu dianggap cukup mengetahui, melihat dan juga mendengar.

“Apa kapasitasnya? Mungkin dia punya informasi yang dibutuhkan oleh KPK. Makanya, beliau diundang tim,” terang Johan.

KPK sendiri sejauh ini sudah me-manggil tiga mantan Menteri terkait penyelidikan perkara ini. Pertama, pada Selasa (2/4/2013) KPK sudah meminta keterangan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie.  Dia juga dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pida-na korupsi, khususnya dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL).

Selanjutnya, pada Jumat (12/4/2013), KPK mengundang Dr Rizal Ramli dan mantan Menkeu, Bambang Subianto.>nt/ams

Rizal Ramli: Kami tak Pernah Keluarkan SKL-BLBI


[RR1-online]
MENTERI Kordinator Perekonomian era Presiden Gusdur, DR. Rizal Ramli (RR) mengaku tahu jika ada kejanggalan dalam Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut RR, pihaknya tidak mengeluarkan SKL tersebut, karena sejumlah bank penerima BLBI belum ada yang melunasi hutang-hutangnya. “Karena memang banyak yang belum lunas, atau belum beres,” kata RR usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013).

Yang jelas, menurut RR, SKL tersebut tidak keluar di era dirinya saat menjabat sebagai Menteri Keuangan maupun Menteri Kordinator Perekonomian sekitar tahun 2000-2001. Bahkan, saat disinggung keterkaitan Kwik Kian Gie yang juga mantan Menteri Perekonomian sebelum dia, RRmengatakan, tidak ada kaitannya.
“Pada jaman kami, tidak pernah mengeluarkan SKL, itu terjadi setelah kami,” tegas RR.

Meski begitu, RR yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB itu tidak menampik bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan SKL tersebut adalah pejabat di masa itu. “Itu pejabat pada waktu itu. Pejabat waktu itulah,” sahut RR.

Seperti diketahui, pejabat setelah RR, jabatan Menteri Keuangan tersebut diisi oleh Boediono dengan masa jabatan tahun 2001-2004, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden. Untuk jabatan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal digantikan oleh Burhanudin Abdullah.

Sebagaimana yang juga diketahui, bahwa dalam kasus BLBI terdapat 48 bank yang menerima bantuan dengan total senilai Rp147,7 Triliun untuk menyelematkan sejumlah bank dari krisis moneter pada tahun 1998.

Kemudian di sinilah dari audit BPK ditemukan adanya indikasi penyimpangan senilai Rp138 Triliun.

Terkait dengan masalah itu, KPK juga tengah menelusuri SKL tersebut, lembaga pimpinan Abraham Samad itu, juga telah memeriksa sejumlah mantan menteri seperti, Kwik Kian Gie, mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto, termasuk Rizal Ramli.

Kebohongan Presiden SBY Kembali Terkuak
Sejumlah kalangan menilai, pengakuan SBY bahwa dirinya tak tahu-menahu mengenai bailout Bank Century karena tidak dilapori, adalah tidaklah benar.

Sri Mulyani yang saat itu menjabat Menteri Keuangan dan Ketua KSSK ternyata melaporkan proses bailout Bank Century kepada Presiden SBY. Buktinya, kata salah seorang inisiator Pansus Bank Century, Misbakhun, ada tiga surat yang dikirimkan Sri Mulyani kepada Presiden SBY.

Surat-surat tersebut adalah surat S-01/KSSK.01/2008 tanggal 25 November 2008, SR-02/KSSK.001/2009 tanggal 4 Februari 2009 dan SR-36/KMK.01/2009 tanggal 29 Agustus 2009.

“Untuk itu Sri Mulyani dan dan Boediono perlu diklarifikasi. Sebab surat itu ditanda-tangani oleh mereka berdua,” ungkap Misbakhun kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 6/12).

Surat-surat tersebut, menurut Misbakhun, tak perlu lagi diuji kebenarannya. Sebab, itu merupakan dokumen yang sah dan resmi dari KSSK.

Mengetahui hal ini, maka tak sedikit kalangan menilai, bahwa Skandal Bank Century adalah contoh klasik Sang Pembobol dan Sang Pembohong.

Robert Tantular adalah anak dari pemilik Bank Benteng yang kabur menggondol uang nasabahnya. Sedang Budi Sampurno adalah deposan Bank Century yang memiliki deposito $20juta. Karena tabiatnya yang suka membobol dana nasabah maka Bank milik Robert Tantular tersebut kolaps.

Akhirnya dia minta pinjaman ke BI melalui fasilitas PMS.Ada ketentuan bila suatu bank kolaps dan tidak ada kebijakan blanket guarrantee, maka nasabah hanya diganti maksimum Rp.1M. Kiranya dari sinilah salah satunya skandal Bank Century dimulai.

Ada juga rumor yang beredar, bahwa Budi Sampurno minta “penyelamatan” dananya yang tersimpan di sana, yaitu sebesar $20 Juta atau setara Rp.200 M. Bila Bank Century tidak diselamatkan maka uang itu hilang dan hanya diganti Rp.1M.Maka mulailah “penyelamatan” itu menjadi perampokan, dan parahnya diduga sebagian mengalir menjadi dana Capres.

“Jadi mengapa harus berbohong bahwa Presiden tidak dilapori dan tidak tahu kebijakan bail-out sebesar Rp.6,7T Maka ketemulah Sang Pembobol dan Sang Pembohong,” lontar sejumlah kalangan.>nt/ams