Jakarta [RR1online]:
PASCA tertangkap tangan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga sebagai uang suap sebesar 700 ribu dolar AS, membuat banyak pihak semakin menaruh rasa tidak percaya terhadap kinerja pemerintah saat ini, khususnya kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Postur dan tupoksi SKK Migas telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Permen tersebut, telah dutentukan Kedudukan, Tugas dan Fungsi SKK Migas, yakni dalam Pasal 1 yang menyebutkan:
(1) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) SKK Migas dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kemudian menyangkut pengawasan disebutkan dalam Bab V, yakni Pengawasan Internal, Pasal 16: Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kepatuhan dan kinerja serta monitoring tindak lanjut. Kemudian diikuti Pasal 17, yakni:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit kinerja
b. pelaksanaan audit keuangan;
c. pelaksanaan evaluasi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur; dan
d. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut.
b. pelaksanaan audit keuangan;
c. pelaksanaan evaluasi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur; dan
d. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut.
Untuk lebih mengetahui dan menggali permasalahan serta langkah-langkah “Perbaikan” di tubuh ESDM, khususnya di dalam organisasi SKK Migas tersebut, malam ini (Kamis, 22/8/2013) dapat disaksikan secara LIVE perbincangan yang kemungkinan akan sedikit diwarnai dengan “perdebatan” di Quo Vadis TVRI, pukul 21.00 WIB. Acara ini menurut rencana akan dihadiri Jero Wacik (Menteri ESDM), Rizal Ramli (Mantan Menko Perekonomian), Abraham Samad (Ketua KPK), dan Todung Mulya Lubis (Praktisi Hukum).
Yuk kita saksikan sama-sama acara yang bertema: “Menyorot Peran SKK Migas dalam Tata Kelola Migas” itu!(map/ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar