Rabu, 28 Mei 2014

Demokrat Ancam Monopoli Media

RR1news: Selaku juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menyayangkan adanya monopoli media oleh segelintir pengusaha yang mengakibatkan terjadinya penggiringan isu yang sangat merugikan partai besutan Presiden SBY tersebut.

“Kami korban monopoli yang dilakukan penguasa media massa. Kami sadar akan hal ini, dan kami tidak cepat menindak para penguasa yang melanggar UU Penyiaran,” ujar Ruhut, Selasa (27/5/2014).

Namun Ruhut menegaskan, bahwa dalam sisa waktu kekuasaan Presiden SBY bisa menegakkan UU Penyiaran dengan menindak tegas pemilik media yang melakukan monopoli dan pengalihan frekuensi.

“Saya sepakat monopoli harus diakhiri karena ini sangat merugikan partai kami dan partai yang tidak memiliki media,” kesalnya.

Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi UU. No 32 Tahun 2009 tentang Penyiaran.

MK dalam keputusannya memerintahkan pemerintah (Kemkominfo) dan KPI untuk segera menertibkan praktik-praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang dilakukan oleh perseorangan atau satu badan hukum.

Keputusan MK ini sekaligus menjawab gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terhadap kasus praktek monopoli dan pemindahtanganan frekwensi. Misalnya pada kasus akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas PT Indosiar Visual Mandiri pemilik brand Indosiar. Padahal EMTK telah memiliki brand SCTV dan O Channel di satu provinsi, yaitu DKI Jakarta.

Bahkan UU Penyiaran dengan tegas juga sudah melarang kepemilikan lebih dari satu frekwensi di satu provinsi. UU Penyiaran hanya membolehkan kepemilikan dua frekuensi tetapi di dua provinsi yang berbeda.

Bukan cuma itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk segera menelusuri besaran kepemilikan saham lembaga penyiaran swasta, yakni yang dengan jelas-jelas melakukan praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi. Praktik-praktik seperti ini, menurut MK, bukan masalah konstitusi, melainkan karena gagalnya pemerintah menjalankan UU Penyiaran.

Dan inilah yang disayangkan, bahwa perintah KPI dan MK ternyata tidak diindahkan oleh Menkominfo. Akibatnya, Pemerintahan SBY dan Partai Demokrat menjadi korban monopoli media.(rmz/ams)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar