Selasa, 28 Januari 2014

“Melawan” Somasi SBY. Ini Alasan Rizal Ramli dan Pengacaranya

[RR1online]:
SAAT ini sudah ada tiga orang warga (rakyat) yang “ditampar” (diberi) somasi oleh SBY melalui Pengacaranya, Palmer Situmorang. Ketiga orang tersebut berturut-turut adalah Sri Mulyono/SM (aktivis ormas PPI pimpinan Anas Urbaningrum, juga sebagai Kompasianer). SM menulis sebuah opini dalam Kompasiana: “…Dari jedah SBY ”memerintahkan” KPK supaya segera menetapkan status Hukum Anas “tersangka”…” dari judul artikelnya: Anas: Kejarlah Daku, Kau Terungkap.

Kemudian tokoh oposisi DR. Rizal Ramli/RR1 (mantan Menko Perekonomian) juga ikut disomasi karena telah mengemukakan pendapatnya, bahwa ada gratifikasi jabatan yang diterima Boediono karena telah berhasil mencairkan dana bail-out terhadap Bank Century. Padahal RR1 mengemukakan pendapat tersebut di salah satu stasiun TV Swasta tanpa menyebut nama SBY, namun tiba-tiba SBY jadi “tersinggung”. Lalu, RR1 pun kena somasi.

Selanjutnya, SBY jadi “geram” ketika mengetahui anak bungsunya disudutkan dalam sebuah artikel di salah satu media nasional berjudul: “Segera Periksa Ibas” yang ditulis oleh Fahri Hamzah/FH (Wasekjen PKS). Akibatnya, FH pun kena somasi.

Padahal, dalam artikel yang diterbitkan pada 15 Januari tersebut, FH hanya mengatakan bahwa “Dalam Kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut, namun hingga kini, tidak ada pemanggilan KPK.

Meski begitu, ketiganya mengaku tak gentar menghadapi somasi dari SBY tersebut. Sebab, apa yang dilakukannya itu salah satunya, adalah semata untuk mendukung langkah Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat mengambil sikap atas kasus-kasus korupsi yang sedang melanda di negeri ini tanpa pandang bulu!!! Misalnya, masalah Bank Century yang sampai saat ini belum berujung jelas, karena diduga adanya “tekanan” dari lingkaran istana. Lalu salahkah orang mengemukakan pendapat sebagai hasil analisa dari berbagai dugaan-dugaan yang sebenarnya memang telah timbul di tengah-tengah masyarakat?

Ada hal yang sangat tidak diharapkan akan muncul dari masalah (somasi) ini. Yakni, apabila somasi SBY itu berhasil menaklukkan orang-orang yang telah disomasi tersebut, maka selanjutnya hati para koruptor akan menjadi “nyaman, enak-tenang”, karena dipastikan akan melakukan hal yang serupa (somasi) yang bisa dijadikan sebagai bentuk “pembelaan awal”, maupun sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu agar memiliki kesempatan menghilangkan bukti-bukti, atau bahkan untuk lari ke luar negeri. Jadi sungguh kiranya sangat buruk jika somasi yang berlatarbelakang persoalan korupsi harus “dibudayakan” ketika negara dan rakyat saat ini sangat menghendaki pemberantasan korupsi...!!!

Sehingga itu, demi tetap tegaknya upaya pemberantasan korupsi agar tidak kendor dan ambruk menimpa negeri ini, Rizal Ramli pun menyatakan tetap maju menghadapi dan bahkan “melawan” somasi tersebut. Sebab, memang sangat dikuatirkan, apabila Rizal Ramli (beserta orang-orang yang telah disomasi itu) “mundur dan menyerah”, maka ini akan berdampak buruk terhadap semangat pemberantasan korupsi di negeri ini, dan juga terhadap demokrasi serta kebebasan berpendapat.

Ya…semangat rakyat Indonesia baru saja lahir untuk giat memerangi korupsi, jadi jangan sampai semangat itu hilang hanya karena lembaran somasi yang dikibas-kibas dari istana. “Perjuangan kami sederhana. Kami ingin agar Indonesia dapat mempertahankan demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Rizal Ramli. Dikutip wartaekonomi.

Menghadapi somasi tersebut, Rizal Ramli ternyata tidak sendiri. Serta-merta sejumlah pengacara menyatakan siap membela, dan berangsur-angsur disusul lainnya hingga mencapai 200-an pengacara secara sukarela tanpa “tarif “ (alias gratis) menyatakan ikut bergabung mendukung langkah dan perlawanan Rizal Ramli terhadap somasi tersebut.

Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Hukum sekaligus Pengacara dan Pembela Rizal Ramli atas somasi tersebut menuturkan, sangat disayangkan kalau sampai terjadi somasi dari presiden kepada seorang warga Negara. “Itu berbahaya. Jadi kalau ada orang yang menghalang-halangi berpendapat, ini pelanggaran HAM,” tegas Otto.
------------
Sumber: KOMPASIANA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar