Jumat, 31 Mei 2013

KPK Luruskan Pemberitaan Terkait Pemanggilan Rizal Ramli

[RR1-online]
KARENA sedikit memunculkan persepsi keliru dari berbagai pemberitaan di media massa yang menyebutkan, bahwa  mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dr. Rizal Ramli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mencoba meluruskannya.

Johan Budi Sapto Prabowo selaku juru bicara KPK menjelaskan, KPK memanggil ekonom senior itu untuk dimintai keterangan. Panggilan itu juga untuk mencari tahu apakah ada indikasi korupsi dalam kasus yang berumur sudah cukup tua tersebut.

“Kalau di penyelidikan, ya, namanya dimintai keterangan,” ujar Johan Budi, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Sabtu (13/4).

Pernyataan Johan ini sekaligus meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan Rizal Ramli dipanggil untuk diperiksa. “Dia (Rizal) belum punya status apa-apa,” tegas Johan.

Seseorang yang dipanggil KPK, sambung Johan, baik itu dalam penyelidikan atau penyidikan sebuah perkara, dikarenakan orang itu dianggap cukup mengetahui, melihat dan juga mendengar.

“Apa kapasitasnya? Mungkin dia punya informasi yang dibutuhkan oleh KPK. Makanya, beliau diundang tim,” terang Johan.

KPK sendiri sejauh ini sudah me-manggil tiga mantan Menteri terkait penyelidikan perkara ini. Pertama, pada Selasa (2/4/2013) KPK sudah meminta keterangan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie.  Dia juga dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pida-na korupsi, khususnya dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL).

Selanjutnya, pada Jumat (12/4/2013), KPK mengundang Dr Rizal Ramli dan mantan Menkeu, Bambang Subianto.>nt/ams

Tidak ada komentar:

Posting Komentar