[RR1-online]
RIZAL RAMLI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan keseriusannya untuk menuntaskan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, menurut dia, hingga kini negara masih membayar bunga obligasi BLBI itu sekitar Rp.60 triliun pertahun.
RIZAL RAMLI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan keseriusannya untuk menuntaskan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, menurut dia, hingga kini negara masih membayar bunga obligasi BLBI itu sekitar Rp.60 triliun pertahun.
“Perlu diketahui bahwa negara itu masih membayar bunga subsidi BLBI sekitar Rp.60 Triliun pertahun. Itu masih 20 tahun mendatang. Kita kan masih ramaian subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) buat rakyat dan segala macam, kok subsidi terhadap bunga BLBI masih berlanjut?” ujar Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/4/2013) saat memenuhi panggilan KPK.
Rizal dipanggil KPK untuk diimintai keterangan terkait penyelidikan atas penerbitan SKL BLBI tersebut. Lalu Rizal lebih jauh mendesak KPK agar mengungkapkan kasus ini seterang-terangnya. KPK, kata dia, harus dapat mengembalikan kerugian negara akibat pemberian bantuan pinjaman BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas itu.
“Saya kira perlu diluruskan supaya adil-lah. Jangan bangkir-bangkir kaya yang terus disubsidi, sementara rakyat dipaksa untuk menerima kenaikan BBM,” lontar Rizal. Dan saat ditanya siapa yang bertanggung-jawab atas kerugian negara ini, Rizal buru-buru mengatakan, “Kita akan lihat nanti.”
Sebagaimana diketahui, bantuan BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang sedang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia de-ngan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 Triliun kepada 48 bank.
Dari Rp 147,7 Triliun, dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, terdapat Rp.138,4 Triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana itu kurang jelas. Selain itu, terdapat penyimpangan dalam penyaluran mau pun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui grup bank tersebut.
Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam 5 tahun terakhir, upaya menyeret para koruptor dana BLBI selalu terbentur kendala penegakan hukum. Seolah hukum jadi ompong dan tidak bertaring menghadapi para konglomerat hitam. Untuk penanganan perkara korupsi BLBI, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.>nt/ams
Tidak ada komentar:
Posting Komentar